Rukun nikah itu ada 5
1. Mempelai Pria
2. Mempelai wanita
3. Wali nikah
4. 2 orang saksi
5. Ijab dan qabul
Jangan dipersulit dengan menambahkan syarat seperti :
° lulusan sarjana
° keturunan ningrat
° berwajah tampan
° punya kendaraan pribadi
° punya rumah pribadi
° kecokokan tanggal lahir
° kecocokan anak berapa
° dan lain lain sebagainya..
Dinding Komentar