Setelah pernikahannya dianggap sah dan sebelum diberikan buku nikah si pihak laki berikrar dihadapan hukum yg disebut dgn SIGHAT TAKLIK yg berbunyi sebagai berikut :
saya : ……Fulan………. bin ………Fulan………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ……Fulanah…….. binti ………Fulan…….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam
Kepada istri saya tersebut, saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl(pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Pertinyiinnyi kenapa pihak wanita tdk berikrar (sumpah) misal akan menjalani kewajiban utama sebagai istri (taat terhadap perintah² suami yg ma'ruf) sebagaimana KHI..
Dinding Komentar