⁣Sahkah Janda Nikah Tanpa Izin Orang Tua? ditulis oleh Jayadiningrat


Ada pertanyaan dari seorang janda, "Saya setahun yg lalu melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang pria tanpa wali ayah kandung saya. Saya melakukan ini karena dilarang oleh ayah saya, berkali2 saya memohon tapi tetap dilarang. Akhirnya saya dinikahkan siri oleh seorang kyai berikut wali hakim dan dua orang saksi dari keluarga suami dan murid pak kyai. Apakah pernikahan saya sah?, setelah mempelajari agama kok saya ragu apakah saya perlu mengulang pernikahan itu? lalu bagaimana status anak yg saya kandung sekarang?".


Well, jika seorang ayah kandung menolak menikahkan anak gadisnya eh jandanya eh... padahal calon suaminya adalah sekufu (sebanding) maka ayah tersebut Dosa. Kecuali ayah anda ada alasan syar'i misal ayah anda mengajukan calon lain sebagai suami buat anda tp anda memaksa ya gak bener itu, atau calon suami anda terbukti punya pekerjaan haram seperti penjual narkoba, pencuri dll tentu ayah ingin anaknya tidak ikut2an terjerumus dosa, karena suami adalah imam kalau bejat bagaimana makmum, terlepas nantinya taubat tp siapa yg tahu sedang tubuh sudah digerogoti nafkah haram. Atau alasan norma sebagai bentuk kasih sayang ayah, misal ayah anda menolak anda nikah siri (agama) tapi maunya nikah resmi (agama+negara) karena takut anda dizholimi suami nah nah nah buktikan/argumenkan dulu deh ke ayah kenapa harus siri?. Asli, saya juga punya anak perempuan, pasti sedih menangis jk anak perempuan sy yang saya besarkan dari bayi kemudian nikah siri, terlepas dari agama, terasa harga diri terkoyak2.


Kembali ke topik, jadi untuk nikah siri dgn wali hakim yang sudah terjadi itu, serta saya menganggap anda dan suami anda tidak main2 dlm pernikahan itu yaitu demi membangun rumah tangga samawa dan menghindari zina, bukan spt misal kawin kontrak. Maka pandangan saya, pernikahan anda SAH, bahkan jika pernikahan itu dilakukan dgn wali hakim atau tahkim dan ayah anda yg menolak bahkan ada disamping wali hakim atau tahkim tsb dimana ayah tetap pada pendirian menolak tanpa alasan syar'i seperti diatas tapi ayah anda dilakban mulutnya (hehe istilah aja), maka pernikahan itu SAH.


Saya paham sebagai janda, mungkin anda perlu nafkah segera, perlu pelindung, tidak hanya bergantung pada keluarga, atau anda menghindari zina sehingga anda menikah siri, insya Allah dengan cara sudah benar (kyai, wali hakim dan 2 saksi) maka sah. Tapi sebaiknya kedepannya tidak ada orang yg melakukan itu, namun karena sudah terjadi ya sudah karena seperti di mahzab imam abu hanifah bahwa peran wali tidak terlalu penting dalam pernikahan. Anda sebagai awam bisa mengtakliqkan pada mahzab ini, namun untuk yg lainnya jgn ikut2an ya trus gara2 blog ini sekarang ada yg tergerak bahkan yakin segera akan nikah siri hehe. Trus ada janda bilang ke calonnya "Kata kang jay bolehin tuh, besok langsung nikah siri yuk, daripada nunggu ayah aku setuju" ha ha ha. Ingat jika anda janda kan bakal nikah kedua kalinya, tentu harus hati2 jgn sampai gagal kedua kalinya, kan gak lucu baru seminggu bulan madu langsung ga cocok trus cerai.


Lalu terkait keraguan anda apakah perlu nikah lagi dgn wali ayah ? Nasib anak anda ?. Maka boleh saja setelah ayah anda setuju jd wali maka memperbaharui nikah itu untuk menghilangkan keragu-raguan itu. Ada mahzab yang bilang sah, mahzab lain berkata lain, maka memperbaharui lebih baik dan jangan lupa sekalian nikah negara hehe, kenapa harus siri lagi? hehe. Trus jika anda bilang, "Gimana mau nikah negara, la akta cerai dgn suami pertama blm dipegang, tp sudah ditalak kok. Apalagi suami saya, selesai nalak trus ditingal pergi belum ada surat juga, ada juga surat utang", aduh langsung pusing sayah, ex janda-duda pecatan, jika di talak atau sudah nalak, buktikan secara sah dan meyakinkan ya dan sebaiknya urusi surat itu agar langkah suami baru anda benar kedepannya seperti hak waris dll. Lanjut, tentang status anak dikandungan anda tuh sudah sah. Anak anda sudah nyambung pada nasab ayahnya.


Saat ini anda lebih baik berusaha baik2lah ke ayah anda, jalin silaturahmi kembali, dekatkan suami anda ke ayah anda, buktikan bahwa dipikiran dia itu salah. Bagaimanapun ayah anda adalah orang tua yang harus dimuliakan agar bisa kembali terbuka pintu surga darinya. Seperti sabda Rasullulah, "Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya" HR Ahmad. Saya ada saudara laki2, dia tidak menikah bahkan diusia dia 44th trus ibunya meninggal, sekitar 5th kemudian saudara laki2 saya jg meninggal krn jantung, rokok dan lambung, sampai akhir hayat masih belum nikah. Setelah dikubur, satu tahun kemudian makamnya amblas, bukan main kain kafannya utuh tercium bau harum. Tujuh tahun kemudian, ada yg gali kubur sebelahnya, terkaget2 kafannya utuh bahkan mukanya bersih spt lg tidur juga tercium bau harum. Padahal dia sholat bolong2, punya maag jd kadang gak puasa ramadhan, ibadah2 lainnya jg biasa bahkan cenderung mager, dia juga bukan orang yg rajin walau sarjana tp nrimo bekerja jaga toko baju kakaknya berpuluh tahun monoton, bahkan motor supra dibelikan adik saya, hiburannya nginep dari satu rumah ke rumah lain saudara2nya bisa 1-2mgg glundang glundung. Kami berkesimpulan itu hasil ibadah dia yg tekun merawat ibunya yang renta sampai akhir hayat. Ibunya adalah nenek kandung saya. Demi Allah ini cerita asli. Hiks.


Mungkin buat nasehat semua, menikahlah dengan baik, jangan hanya mengandalkan cinta karena cinta bisa buta. Pertimbangkan masak-masak sebelum melangkah. Menikah itu mulia, namun jika nikah siri di "khawatirkan" bisa buat sang suami bisa main-main karena jika nikah siri dengan pria gak jelas kemudian ditinggal malah bingung jadinya.


#lanjutngeblogdrpdsepijgngumoh


Kang Jay



Post Sebelumnya     
     Next post
     Blog Home

Dinding Komentar

Belum ada komentar
You need to sign in to comment
advertisement
Password protected photo
Password protected photo
Password protected photo