Kang, saya ada pertanyaan saya dan pasangan ada rencana untuk menikah. Saya sudah jelaskan dengan Ibu apa adanya dan jujur dengan status pasangan saya bahwa dia pernah menikah dan mempunyai anak dan ibu saya mengiyakan dengan syarat dia sudah jelas tidak ada kaitan dengan mantan istrinya. Namun ketika saya jelaskan ke Kakak laki-laki saya, dia tidak setuju dengan alasan dia duda apa kata orang nanti, katanya " Apa kamu ngin membuat orang tua malu, keluarga malu, seperti tidak ada bujang saja". Padahal saya mengenalnya dia laki-laki yang baik, berpenghasilan tetap, rajin sholat, bertanggung jawab, dan juga penyayang dan rajan memberi nafkah kepada anaknya. Jadi saya harus bagaimana ya kang. Apa yang harus saya lakukan apakah saya menikah tanpa meminta restu dari Kakak saya karena ayah saya sudah meninggal, mohon pencerahannya. Terima kasih.
Wanita single hendaknya memilih pria baik seagama, itu yang terpenting. Apakah yang dipilih pernah menikah artinya duda atau perjaka itu bukan masalah.
Jika seorang wanita sudah menemukan pria baik seagama maka itu sudah dianggap satu Kufu. Dalam bahasan literatur fikih tidak ada urusan sekufu itu perjaka duda atau perawan janda. Saya ulangi, nggak ada pembahasan itu.
Jadi jika seorang wanita sudah mantap dengan pria baik seagama dan dia sudah menganggap satu kufu, jangankan kok kakaknya ayahnya pun nggak bisa melarangnya. Bahkan ayah haram melarang putrinya menikah bagi yang sudah menemukan orang sekufu dengannya. KECUALI sang ayah melarang namun dia memberikan penggantinya. Kalau dia hanya melarang saja boleh dilanggar, yang nggak bener adalah sang anak terlanjur cinta, trus berusaha lawan bapaknya padahal diberi calon pengganti, ini kurang ajar anaknya. Walau bapaknya punya calon yang bagus sedang anaknya juga punya calon tapi sudah terlanjur cinta, tetap harus nurut ayahnya. Jika anak berontak pada orang tua, ini musibah bisa durhaka anak tersebut. Sehingga jika sang anak punya pilihan satu kufu kemudian orang tuanya tidak membolehkannya tànpa memberi calon lain maka boleh dilanggar. Itu bapak lho apalagi kakak.
Cuman dari saya pribadi, tetap ya biarpun seperti itu, menikah sebaiknya dengan Restu, itu penting apalagi berumahtangga kan panjang, gimanapun cinta orang tua sepanjang masa, pikirkanlah.
Kemudian saya tergelitik ucapan sang abang, "Malu, seperti tidak ada bujang saja". Alasan larangan ini tidak beralasan, apa ada jaminan bujang akan lebih baik dalam berkeluarga dan tidak malu2in. Sebagai abang janganlah menghalangi adik anda untuk menikah. KECUALI, pakai alasan yang jelas misalnya seorang kakak melihat calon suami adiknya itu adalah fasik pemabuk tidak salat pezina maka kakak berhak melarangnya dan kakak tidak dosa melarangnya. Calon yang fasik pezina pemabuk beresiko merusak adik dan anaknya kelak, dan itu juga dianggap tidak sekufu. Namun jika adiknya sudah menemukan pria sekufu yang baik dan seagama maka kakak dilarang melarang, bahkan haram melarang. Jangankan Abang, bahkan ayah pun gak bisa melarang.
Sekali lagi, kalau sudah ketemu sekufu lalu ayah tidak memberikan alternatif lain maka boleh sang anak melanggar yaitu menikah dengan wali hakim. Wallahu alam bissawab.
Kang Jay
Oleh | Jayadiningrat |
Ditulis | Oct 14 '22 |
Dinding Komentar